Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DTKP) : Pelayanan Informasi Tata Ruang

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN (DTKP)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Pelayanan Informasi Tata Ruang
PERSYARATAN TEKNIS:
— Peta Kadastral (jika Dokumen bukti kepemilikan lahan lebih dari satu (1) dokumen)
— Data Koordinat Lahan (dalam versi UTM atau UTM3);
— Denah Lokasi Lahan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
— Mengisi Formulir Permohonan
— Foto Copy KTP Pemohon
— Foto copy KTP Pemilik Lahan (jika Pemohon bukan Pemilik Lahan)
— Foto Copy Dokumen bukti kepemilikan lahan yang sah/ Foto Copy Sertifikat Tanah/Foto Copy IMTN/Untuk Segel yang sedang dalam pengurusan proses IMTN harus dibuktikan dengan Rekomendasi dari pihak Kelurahan Setempat
— Surat Kuasa dibubuhi tanda tangan diatas materai 6000 rupiah dari Pemilik Lahan, Jika lahan yang dimohon bukan lahan milik pemohon
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Jangka Waktu Pelayanan: 7 hari kerja
Biaya/tarif : tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Surat Informasi Tata Ruang
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Memiliki petugas khusus yang menangani pengaduan atas nama: Meiliani
— Telepon: 0542-874091 Fax 0542-874085
— E-mail: humasdtkp2015@gmail.com
— Website : www.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016