Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DTKP) : Pelayanan Informasi Tata Ruang

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN

DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN (DTKP)

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.

Pelayanan Informasi Tata Ruang
PERSYARATAN TEKNIS:
— Peta Kadastral (jika Dokumen bukti kepemilikan lahan lebih dari satu (1) dokumen)
— Data Koordinat Lahan (dalam versi UTM atau UTM3);

— Denah Lokasi Lahan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI :
— Mengisi Formulir Permohonan
— Foto Copy KTP Pemohon
— Foto copy KTP Pemilik Lahan (jika Pemohon bukan Pemilik Lahan)
— Foto Copy Dokumen bukti kepemilikan lahan yang sah/ Foto Copy Sertifikat Tanah/Foto Copy IMTN/Untuk Segel yang sedang dalam pengurusan proses IMTN harus dibuktikan dengan Rekomendasi dari pihak Kelurahan Setempat
— Surat Kuasa dibubuhi tanda tangan diatas materai 6000 rupiah dari Pemilik Lahan, Jika lahan yang dimohon bukan lahan milik pemohon

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Jangka Waktu Pelayanan: 7 hari kerja
Biaya/tarif : tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Surat Informasi Tata Ruang
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Memiliki petugas khusus yang menangani pengaduan atas nama: Meiliani
— Telepon: 0542-874091 Fax 0542-874085
— E-mail: humasdtkp2015@gmail.com
— Website : www.balikpapan.go.id

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Check Also
Close
Back to top button
.