Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DTKP) : Penerbitan Dokumen Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun Hunian & Non Hunian

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN (DTKP)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Penerbitan Dokumen Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian
PERSYARATAN TEKNIS
1. GAMBAR RENCANA ARSITEKTUR MELIPUTI:
— Gambar denah bangunan tiap lantai
— Gambar tampak muka dan tampak samping
— Gambar potongan horizontal dan vertikal
— Gambar detail mechanical dan electrical (ME)
— Gambar jaringan pipa air bersih, air kotor dan gas
— Gambar konstruksi dan struktur bangunan.
2. GAMBAR JARINGAN INSTALASI DAN PERLENGKAPANNYA, MELIPUTI
— Peralatan proteksi kebakaran
— Panel listrik
— Genset
— Panel telepon
— Air conditioner
— Pompa air
— Lampu penerangan jalan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
— Surat permohonan permintaan pengesahan kepada Walikota
— Sertifikat hak atas tanah
— Izin Rencana Tapak (Site Plan)
— Gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertical dan horizontal dari satuan rumah susun
— Gambar rencana struktur beserta perhitungannya
— Gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
— Gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya dan IMB.
Jangka Waktu Pelayanan Jangka waktu selama 90 hari kerja sejak diterima berkas memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan
— Dokumen Uraian Teknis dan Spesifikasi (A4)
— Dokumen Gambar Teknis (A3)
— Dokumen Gambar Pengesahan (A2)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Memiliki petugas khusus yang menangani pengaduan atas nama: Meiliani
— Telepon: 0542-874091 Fax 0542-874085
— E-mail: humasdtkp2015@gmail.com
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016