Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DTKP) : Penerbitan Izin Rencana Tapak (Site Plan)

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN

DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN (DTKP)

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.

Penerbitan Izin Rencana Tapak (Site Plan)
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
— Surat Permohonan Pengajuan Pembahasan Siteplan (dibuat Pemohon);
— Surat Pengantar dari BPMP2T kepada DTKP untuk dilakukan Pembahasan

PERSYARATAN ADMINISTRASI:
— Berkas dan daftar tanda terima permohonan IMB dari BPMP2T Dokumen Site Plan (yang akan dibahas), meliputi:
Bab Pembukaan
a. Latar Belakang
b. Maksud & Tujuan
c. Rona Awal Lingkungan
Bab Teknis
a. Rencana Pemanfaatan Lahan
b. Peta Rencana Tapak
c. Peta Rencana Tematik
d. Sarana dan Prasarana
e. Rencana Jadwal Kegiatan
Bab Lampiran Administrasi
a. Copy Identitas Pemohon
b. Copy Bukti Kepemilikan Lahan
Penutup

Jangka Waktu Pelayanan : 12 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan
— Surat rekomendari Site plan;
— Peta Siteplan dengan format kertal A-O (A Nol);
— Dokumen Teknis Site plan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Memiliki petugas khusus yang menangani pengaduan atas nama: Meiliani
— Telepon: 0542-874091 Fax 0542-874085
— E-mail: humasdtkp2015@gmail.com
— Website : www.balikpapan.go.id

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button
.