Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (HUMPRO) : Penanganan Pengaduan Publik

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
HUMAS DAN PROTOKOL (HUMPRO)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
PERSYARATAN TEKNIS:
Pengadu menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Pengadu menyampaikan aduan melalui media massa konvensional yang beredar di Kota Balikpapan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
— Pengadu menyampaikan identitas diri yang meliputi nama dan/atau nama akun media sosial, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat dan/atau lokasi saat menyampaikan pengaduan
Jangka Waktu Penyelesaian
— Pengaduan Bersifat kebijakan: maksimal 8 hari kerja
— Pengaduan bersifat Teknis: maksimal 2 x 24 jam
— Pengaduan bisa dijawab langsung: maksimal 5 menit
Biaya/tarif : Gratis
Produk Pelayanan : Penanganan pengaduan yang berupa keluhan, pertanyaan, kritik, dan saran
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Ruang operator Si Tanggap
— Perangkat dan sambungan telepon
— Selluler: 0811 5440 542 (khusus sms)
— website: www.balikpapan.go.id
— Akun media sosial :
— Fb: www.facebook.com/pemkotbpn
— Twitter: @PemkotBPN
— Surel: sitanggapbalikpapan@gmail.com
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016