Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (HUMPRO) : Permohonan Informasi Publik
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
HUMAS DAN PROTOKOL (HUMPRO)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
Permohonan Informasi Publik
PERSYARATAN TEKNIS:
— Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau di www.ppid.balikpapan.go.id
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
— Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan
— Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan
— Informasi Publik :
— Informasi yang wajib tersedia setiap saat
— Informasi yang wajib disediakan secara berkala
— Informasi serta merta
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
— Kotak Saran
— Website: www.balikpapan.go.id
— Email: sitanggapbalikpapan@gmail.com
— Fb: www.facebook.com/pemkotbpn
— Twitter: @PemkotBPN
Biaya penggandaan informasi/data/dokumen (apabila ada), dibebankan kepada pemohon informasi
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016