SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Loh

GODISCOVER.CO.ID – Setiap tahun pengendara membayar pajak STNK. Yang di dalamnya dikenakan biaya SWDKLLJ. Ternyata uang tersebut bisa dicairkan, loh.
Tapi ingat proses pencairan uang SWDKLLJ ini tidak bisa sembarangan.
Seluruh pengendara tentu saja berharap selamat saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan.
Tapi saat terjadi kecelakaan, SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun bisa diberikan untuk korban.
Caranya cukup mudah. Kamu hanya siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Tinggal ikuti proses dan persyaratannya, uang Rp 50 juta bisa dicairkan.
SWDKLLJ sendiri merupakan kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.
Tapi santunan paling besar adalah Rp 50 jutaan dan diberikan untuk korban kecelakaan.
Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.
Tapi ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)