FeaturedInfo KotaNews

Tok ! UMK Balikpapan 2023 Senilai 3,3 Juta

Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta. Besaran UMK Balikpapan Tahun 2023 disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen dari UMK Balikpapan Tahun 2022 sebesar Rp 3,1 juta atau naik sebesar Rp 205 ribu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah menyatakan penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022.

“Melaksanakan pembayaran upah minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun sebesar Rp3.324.273,80,” ujarnya.

“Tahun lalu naiknya cuma Rp 49 ribu, sekarang Rp 200 ribuan,” lanjutnya lagi.

Menurutnya, kenaikan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang baru terbit pada November ini, sebagai dasar hitungan kenaikan UMK Balikpapan.

“Adapun indikator kenaikannya, diantaranya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa. Dan alpa ini yang kemarin didiskusikan Apindo sama masyarakat pekerja,” terangnya.

Selanjutnya, hasil kesepakatan dibahas di dewan pengupahan provinsi, sebelum diterbitkannya SK Gubernur.

“Kemarin sudah dibahas. Dan akan segera diterbitkan SK Gubernur, dan nanti juga ada SK dari Walikota Balikpapan untuk disampaikan kepada semua pengusaha. Dan kemarin dari Dewan Provinsi Balikpapan kenaikannya sudah sesuai, paling lambat tanggal 7 sudah terbit,” akunya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim H Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.

Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20%,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada Senin, 28 November 2022, dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button
.