FeaturedNews

Tutup Celah Pemalsuan BG

ATURAN BARU EFEKTIF PER 1 APRIL

Oleh : Harry F. Darmawan/GoDiscover.

DALAM kurun waktu 2002 sampai 2016, Bank Indonesia melakukan kajian terkait penggunaan Bilyet Giro (BG). Hasilnya, BI menemui kasus penyalahgunaan bilyet giro ini dengan berbagai modus, seperti pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima dan modus lainnya.

Untuk memitigasi terus terjadinya hal serupa, sejak akhir 2016 kemarin, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 tentang Bilyet Giro.

Ketentuan ini menyempurnakan ketentuan yang sebelumnya berlaku, yakni Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

Manajer Unit Operasional Sistem Keuangan BI Kantor Perwakilan (KPw) Balikpapan Bambang Wibisono menerangkan, perbedaan antara ketentuan lama dan ketentuan baru yakni pada ketentuan lama, bilyet giro berlaku selama 70 hari plus 6 bulan, sementara pada ketentuan baru berlaku hanya 70 hari. “Pada syarat formal, nanti wajib menyertakan tanggal penarikan, tanggal penarikan dan tanda tangan basah penarik,” sebutnya.

Selain itu, ketentuan baru ini juga mengatur bilyet giro harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasanya, tidak boleh lagi diserahkan oleh pihak selain penerima ataupun kuasanya. Pun dengan saat penerbitan bilyet giro, format bilyet giro wajib diisi oleh penarik, tidak bisa diisi oleh pihak lain. “Jumlah koreksi saat ini juga kami batasi, maksimal 3 kali pada seluruh field, kecuali tanda tangan dan berlaku mulai 1 April nanti,” tuturnya.

BG SEBELUM APRIL MASIH BERLAKU

Bambang juga mengingatkan pada personil dari seluruh perbankan di Balikpapan yang hadir pada Sosialisasi Bilyet Giro, Selasa (21/3) siang di KPw BI Balikpapan ini bahwa bilyet giro yang diterbitkan sebelum PBI terbaru ini berlaku tetap dapat dibayarkan sampai masa berlakunya berakhir. “Bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017,” sambungnya.

Dalam SEBI No. 18/40/DPSP, selain mengubah ketentuan sebelumnya, juga mengatur mengenai capping nominal warkat debit, baik untuk cek maupun bilyet giro. Dalam aturan itu, maksimal Rp 500 juta yang bisa diproses melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar cek atau bilyet giro bernominal di atas batas maksimal diselesaikan secara bilateral. “Sehingga perbankan punya cukup waktu untuk verifikasi atas warkat dimaksud dibandingkan melalui mekanisme kliring,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button
.