Info Kota

Walikota Rahmad Tinjau Pembangunan Kantor Kelurahan Sepinggan Baru

Kontraktor diimbau agar menuntaskan pembangunan sesuai target.

GODISCOVER.CO.ID –  Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud meninjau proyek pembangunan kantor Kelurahan Sepinggan Baru, pada Selasa (3/9/2024). Ia didampingi Kepala Dinas PU Balikpapan Rita memantau progres pembangunan yang lokasinya sekitar SMPN 18 Balikpapan.

Menurut Rahmad, Pemerintah Balikpapan secara bertahap terus membangun fasilitas kantor bagi kelurahan yang belum memiliki kantor tetap. Salah satunya Kelurahan Sepinggan Baru ini, yang ada di wilayah Balikpapan Selatan.

Dari kelurahan di Kota Balikpapan seperti Damai Baru, Damai Bahagia, Sungai Nangka, Sepinggan Raya, Sepinggan Baru, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, Damai, Gunung Samarinda Baru, dan Graha Indah. Sampai saat ini tersisa Sepinggan Baru dan Klandasan Ulu yang belum memiliki kantor kelurahan respentatif.

Sedangkan Damai Bahagia saat ini masih menggunakan kantor eks dari Kecamatan Balikpapan Selatan. Lalu Mekarsari masih menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani, imbas terkena penggusuran dilahan eks puskib.

Walikota mengingatkan kepada pihak kontraktor agar dapat menuntaskan pembangunan sesuai kesepakatan kontrak. Jika tidak tercapai tentu akan ada sanksi yang akan dijatuhkan.

“Kami ingatkan agar pengerjaan fisik bisa tuntas sesuai kontrak,” ujar Rahmad kepada pihak kontraktor.

Ia mewanti-wanti hal itu lantaran fisik pembangunan kantor Kelurahan Sepinggan Baru tampak masih jauh persentase progresnya dengan waktu pengerjaan.

Pembangunan kantor kelurahan ini menelan anggaran sekitar Rp 11,7 miliar dari APBD, yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari CV Investigasi Multi Jaya. Adapun konsultan supervisi berasal dari CV Darma Anugerah Konsultan. Waktu pengerjaan sekitar 203 hari kalender.

“Tersisa empat bulan, kontraktor harus bisa menyelesaikan pembangunan, entah itu nambah pekerja atau nambah waktu kerja bisa sampai malam,” tegasnya.

Walikota menegaskan jika pembangunan tak tuntas dengan waktu sesuai kontrak, maka bukan hanya pihak kontraktor yang bisa di blacklist tapi pihak konsultan supervisi juga demikian.

“Karena itu kami ingatkan agar bisa mengerjakan sesuai waktu yang ditentukan, supaya terbebas dari blacklist,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah fasilitas pemerintah kota dan bangunan lain di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara ikut terdampak pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara, seperti Kantor Kelurahan Karang Joang, Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah sektor utara, SDN 009 Balut dan minimarket.

Dikarenakan ada kantor pelayanan publik, maka sementara waktu ini Kantor Kelurahan Karang Joang telah berpindah ke Jalan Seokarno Hatta Km 10,5 Balikpapan Utara tepatnya sebelah RTM Variasi mobil. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
.