News

Legislator Kaltim Ingin Pembebasan Lahan IKN Bisa Tuntas

GODISCOVER.CO.ID – Anggota Legislator Kaltim, Mimi Meriami BR Pane menginginkan proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) bisa tuntas.

Ia juga berharap ganti ruginya sebanding dengan besaran nilai pasar yang ada saat ini.

“Soal tuntutan warga Sepaku yang menolak pembebasan lahan di wilayah IKN karena dinilai terlalu murah, perlu duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk pemerintah. Karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” papar Mimi, dikutip dari Antara, Sabtu 25 Februari 2023.

Ia menanggapi keluhan sejumlah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahan terlalu murah.

Saat ini, persoalan tersebut untuk sementara tengah dijembatani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) disampaikan kepada pemerintah pusat berkaitan dengan aksi penolakan yang dipasang melalui spanduk.

Menurut Mimi seharusnya Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat.

Badan Otorita, lanjut Mimi, sekaligus bisa menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat paham.

“Perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan,” ujarnya.

Mimi berujar, harusnya Badan Otorita menghadirkan tim appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN.

“Sehingga kejadiannya tidak seperti ini, masyarakat melakukan penolakan karena nilainya terlalu kecil,” ujarnya.

Mimi menilai, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat lebih legowo mana kala hasil negosiasi antara Pemerintah Daerah dengan pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama.

Sebab penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam.

“Kami yakin kalau appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi,” ujar Mimi.

Sebelumnya, warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memasang spanduk sebagai aspirasi menolak ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan inti Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara karena persoalan nilai.

“Kami pasang spanduk sebagai aspirasi terkait ganti rugi lahan, kami anggap nilai ganti rugi dari pemerintah terlalu murah,” kata salah satu warga Kelurahan Pemaluan, Paulus Duma di Penajam, beberapa waktu lalu.

Masyarakat menginginkan ada pertemuan langsung dengan pemerintah atau Otorita IKN, untuk penyelesaian nilai ganti rugi lahan yang masuk dalam proyek pembangunan IKN Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
.