Info Kota

Disnaker Balikpapan Buka Layanan Pengaduan THR 2023

Pengaduan bisa dilakukan tatap muka maupun daring.

GODISCOVER.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan resmi membuka posko pengaduan terkait keluhan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Layanan pengaduan itu dibuka dari tanggal 10 – 28 April 2023.

Bahkan, Disnaker juga menyediakan dua layanan aduan THR, secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4 Bidang HI dan Kesja, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 02 RT 10, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Bisa pula dilakukan daring melalui whatsapp (08115925212/082148865859).

Jika ingin konsultasi dan mengadukan THR Tahun 2023 dapat dilakukan di dua layanan. Khusus tanggal 19-25 April 2023 pelayanan dilakukan secara online.

“Saat kita libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama dapat dilakukan secara online. Walaupun malam juga banyak yang konsultasi. Kita tetap standby,” papar Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, pada Rabu (12/4/2023).

Ani berujar konsultasi THR biasanya menanyakan terkait alasan belum menerima THR dari perusahaan tempat bekerja dan pihaknya memberikan edukasi terlebih dahulu.

“Sekarang, rerata konsul lisan baik online dan tatap muka dari perusahaan dan karyawan,” ujar Ani.

Posko pengaduan terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga saat ada perusahaan yang tidak memberi THR hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, maka akan ada proses lebih lanjut. Jika perusahaan itu sengaja tidak memberi THR akan diberi sanksi, baik teguran maupun tertulis.

Sejauh ini di Kota Balikpapan, ada satu perusahaan yang dipastikan tidak bisa memberi THR kepada karyawan mereka karena kondisi keuangan. Ani enggan menyebut nama perusahaan tersebut, namun pihaknya memastikan memang ada satu perusahaan yang mengirim surat kepada mereka menyatakan ketidakmampuan membayarkan THR kepada karyawan.

“Itu perusahaan kami beri surat,  sambil nanti didatangi pihak mediator untuk diedukasi agar mereka mengupayakan pembayaran THR bagi pekerjanya,” ujarnya.

Disnaker Balikpapan menyarankan  perusahaan harus berkomunikasi dan berunding dengan  pekerjanya soal kesepakatan pembayaran THR.  Sebab, antara perusahaan dan pekerja dinilai Ani seperti rumah tangga. Sehingga  jika ada masalah yang tahu perusahaan dan pekerja.

Secara aturan, THR harus dibayarkan H-7, namun terkadang perusahaan memiliki proses administrasi. Jika hal itu terjadi, pihak Disnaker masih bisa mentoleransi.

“Tapi kalau habis Lebaran THR belum dibayarkan juga, maka akan kami rekap. Kami bawa ke provinsi, nanti tim pengawas  dari provinsi yang akan turun,” tegasnya.

Untuk itu ia meminta seluruh perusahaan agar mematuhi surat edaran Kemenaker, gubernur dan wali kota berkaitan dengan THR.

“Kalau memang ada hal yang memaksa tetap harus komunikasi dengan pekerja dan dilakukan dengan baik,” jelasnya. (*/ Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
.