
GODISCOVER.CO.ID – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat orang tersangka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memasuki tahap persidangan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Samarinda.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses persidangan untuk mengadili keempat tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2017.
Kepala Kejari Balikpapan, Yulian Pramudya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap penyidikan dan penuntutan. “Berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Sekarang tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang,” ujar Yulian, Jumat (27/9/2024).
Dia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang terkait dengan perkara ini juga telah turut dilimpahkan ke pengadilan untuk mendukung proses persidangan.
Keempat tersangka dalam perkara ini adalah:
1. M. Rizki Anshari (mantan Ketua KPU Balikpapan)
2. Rahmat Hidayat (mantan Komisioner KPU Balikpapan)
3. M. Rizkan (mantan Komisioner KPU Balikpapan)
4. Abdul Gafar (mantan Komisioner KPU Balikpapan)
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelola dana hibah dan bansos yang seharusnya tidak menjadi kewenangan KPU, sehingga diduga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 496 juta. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Masyarakat pun menanti proses peradilan yang transparan dan adil untuk menegakkan supremasi hukum.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat mantan anggota KPU Balikpapan segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menyelesaikan berkas perkara (P21) dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Keempat tersangka, yaitu mantan komisioner KPU Balikpapan, diduga menyalahgunakan pengelolaan dana hibah dan bansos tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 496 juta. Mereka dijerat dengan UU Tipikor dan kini menunggu jadwal persidangan.