ArticleFeaturedGodiscover NetworkNewsPolitik

Kortas Tipidkor Ungkap Kerugian Negara pada Kasus PLTU Kalbar Capai Rp 1,3 Triliun

Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kalimantan Barat Diduga Rugikan Keuangan Negara Secara Signifikan

GODISCOVER.CO.ID – Badan Koordinasi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat. Nilai kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit forensik keuangan diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Kortas Tipidkor ini diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PLTU tersebut. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen untuk mengungkap aliran dana dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar itu.

“Kami telah melakukan perhitungan mendalam. Besaran kerugian negara sementara yang kami temukan adalah Rp 1,3 triliun,” jelas perwakilan Kortas Tipidkor seperti dikutip dari Tribratanews Sampang, Rabu (8/10/2025).

Kortas Tipidkor berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini guna mengungkap seluruh modus dan aktor di balik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar tersebut. Upaya hukum akan terus dilakukan untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek PLTU Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
.