Dugaan Korupsi PLTU Mangkrak di Kalbar, Mantan Dirut PLN Jadi Tersangka
Kejagung Tahan Fahmi Mochtar, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1,3 Triliun

GODISCOVER.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2011-2014, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang mangkrak.
Penahanan terhadap Fahmi Mochtar telah dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Mei 2024. Fahmi diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara sistematis yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
“Setelah melalui penyelidikan, kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi persnya.
Kuntadi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari proyek kerja sama Engineering, Procurement, and Construction (EPC) untuk PLTU Kalimantan Barat. Proyek ini akhirnya terhenti (mangkrak) dan tidak kunjung beroperasi hingga kini. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar.
“Total kerugian keuangan negara yang kami hitung sementara ini mencapai Rp 1,3 triliun,” tegas Kuntadi. Angka tersebut mencakup berbagai komponen, termasuk uang yang telah dikeluarkan untuk pembayaran di muka dan biaya-biaya lainnya yang hilang akibat tidak berfungsinya proyek tersebut.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung akan mendalami lebih lanjut peran Fahmi Mochtar dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan BUMN kelistrikan nasional ini. Langkah hukum ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mengembalikan aset negara.