ArticleGodiscover NetworkNews

Pembatasan Kekebalan Hukum Jaksa: MK Cabut Hak Imunitas, Pengadilan Tinggi Beri Lampu Hijau untuk Penyidikan

Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi ini membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menyidik jaksa yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.

GODISCOVER.CO.ID – Dalam putusan yang dinilai bersejarah bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut hak imunitas atau kekebalan hukum yang selama ini melekat pada jaksa. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 45/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis, 23 Mei 2024.

Putusan ini berawal dari judicial review yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. MK mengabulkan permohonan untuk menghapus ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Pasal inilah yang sebelumnya mewajibkan aparat penegak hukum, seperti polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung sebelum dapat memeriksa atau menyidik seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Dengan dihapusnya pasal ini, mekanisme perizinan yang kerap dianggap sebagai “payung hukum” atau penghambat pemberantasan mafia peradilan tersebut telah dihilangkan.

Implikasi dari putusan MK ini sangat signifikan. Kini, jaksa tidak lagi memiliki status khusus yang membedakannya dari warga negara biasa dalam proses hukum. Jika ada dugaan bahwa seorang jaksa terlibat dalam suatu tindak pidana, pihak kepolisian atau KPK dapat langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tanpa terlebih dahulu memohon izin dari pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas di dalam tubuh Kejaksaan sendiri. Selama ini, mekanisme izin Jaksa Agung sering dikritik karena berpotensi disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang bermasalah dari proses hukum.

Putusan MK ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari Komisi III DPR RI. Anggota komisi yang membidangi hukum ini menyatakan bahwa langkah MK merupakan terobosan penting untuk membersihkan institusi penegak hukum dari dalam.

Diharapkan, dengan dicabutnya hak imunitas ini, tidak hanya akan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas dan netralitas lembaga Kejaksaan. Putusan ini dinilai sebagai langkah konkret menuju penegakan hukum yang lebih transparan, adil, dan tidak memandang status.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
.