ArticleblogFeaturedGodiscover NetworkHukum & KriminalNews

Ammar Zoni Terbukti Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Aksi Sudah Berjalan Sejak Awal Tahun

Kebiasaan Mantan Artis itu Terekam Kamera CCTV Saat Melakukan Transaksi dengan Satu Tahanan Lain.

GODISCOVER.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap fakta terbaru dalam kasus yang menjerat mantan artis Ammar Zoni. Terungkap bahwa Ammar diduga telah aktif mengedarkan narkoba jenis ganja di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksi tersebut bukanlah hal baru dan telah berlangsung selama beberapa bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni ini telah berjalan sejak Januari 2025. Deputy Penindakan BNN, Irjen Pol. Awi Setiyono, menjelaskan bahwa modus operandi Ammar adalah dengan menjual ganja kepada sesama tahanan di dalam lapas.

“Ya, benar. Terlibat dalam pengedaran, menjual kepada teman-teman sesama tahanan di lapas,” ujar Awi ketika dikonfirmasi di Jakarta Selatan pada hari Rabu (9/4/2025).

Bukti dari aktivitas ini, kata Awi, kuat dan tertangkap jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam Lapas Salemba. Rekaman itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan BNN.

Ammar Zoni sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada Februari 2025, ia sudah ditangkap BNN dengan tersangka pertama bernama Ina. Dari penangkapan itu, BNN menduga Ammar masih terhubung dengan jaringan pengedar narkoba yang sama dari kasus-kasus sebelumnya.

Keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari dalam lapas semakin memperkuat dugaan bahwa ia masih aktif dalam jaringan tersebut meski sedang menjalani masa tahanan.

Ammar Zoni baru saja ditangkap ulang pada hari Selasa (8/4/2025) malam. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah ditangani BNN sebelumnya. Dalam aksi terbarunya di dalam lapas, Ammar diduga menjual ganja seberat 1,5 gram kepada seorang tahanan lain yang berinisial IG.

Dari tangan IG, petugas kemudian menyita 0,8 gram ganja yang diduga merupakan sisa dari pembelian tersebut. Saat ini, Ammar Zoni ditahan di Rutan BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti kembali masalah peredaran narkoba yang terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
.