
GODISCOVER.CO.ID – Figur peretas yang dikenal dengan nama “Bjorka” akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku yang telah menyita perhatian publik karena sejumlah aksi peretasan dan pembocoran data sensitif ini kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Bjorka terancam hukuman penjara yang tidak singkat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan beberapa pasal berlapis, yang jika dijumlahkan ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Pasal-pasal yang dijeratkan berasal dari dua undang-undang utama. Pertama, dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang digunakan adalah Pasal 32 ayat (1) tentang perbuatan menyebarkan, memperdengarkan, atau mengakses secara tanpa hak Sistem Elektronik dan data-data orang lain. Untuk pelanggaran ini, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga 2 miliar rupiah.
Kedua, pelaku juga dijerat dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 406 tentang perbuatan merusak barang. Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda. Selain itu, Pasal 30 ayat (2) dan (3) UU ITE juga turut diajukan, yang mengatur tentang akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik orang lain, dengan ancaman yang lebih berat.
“Jadi total ancaman pidananya adalah 8 tahun ditambah 2 tahun, ditambah lagi dengan Pasal 30 ayat (2) dan (3), sehingga totalnya bisa 12 tahun,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid, seperti dikutip dari detik.com.
Penangkapan Bjorka ini menjadi perkembangan signifikan dalam penegakan hukum di dunia siber Indonesia. Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran luas mengenai keamanan data dan kerentanan sistem digital di Tanah Air. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik menunggu kelanjutan persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.