
GODISCOVER.CO.ID – Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengajak jajaran Kepolisian untuk berperan aktif dalam mengawal pemungutan dua jenis pajak daerah, yakni Pajak Alat Berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ajakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Balikpapan, Jumat (27/9/2024).
Kolaborasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah, mengingat tingkat kepatuhan untuk kedua jenis pajak ini dinilai masih relatif rendah.
Gubernur Akmal Malik mengungkapkan data yang memprihatinkan mengenai kepatuhan pajak. Untuk Pajak Alat Berat, dari sekitar 9.000 unit alat berat yang beroperasi di Kaltim, baru sekitar 2.000 unit yang patuh membayar pajak.
“Artinya, baru sekitar 22% yang bayar pajak. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Akmal.
Sementara untuk PKB, realisasi penerimaan hingga triwulan ketiga 2024 baru mencapai Rp 1,3 triliun dari target Rp 2,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan masih banyak kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Gubernur menekankan bahwa Polisi lalu lintas dapat berperan strategis dengan memeriksa bukti pembayaran pajak pada saat melakukan operasi atau pemeriksaan kendaraan di jalan.
“Kita minta bantuan dari Kepolisian. Pada saat operasi, selain SIM dan STNK, bisa juga dicek apakah pajaknya sudah lunas atau belum,” jelas Akmal.
Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan efek peneteran bagi pemilik kendaraan dan alat berat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
Optimalisasi penerimaan dari kedua pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kaltim. Peningkatan kepatuhan pajak akan langsung berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan PAD yang kuat, kita bisa membangun Kaltim lebih baik lagi, meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk masyarakat,” pungkas Gubernur.
Rapat koordinasi ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Kaltim, serta jajaran pemerintah daerah lainnya. Komitmen bersama ini diharapkan dapat mendongkrak signifikan realisasi penerimaan pajak daerah di akhir tahun 2024.
Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengajak kepolisian berkolaborasi untuk meningkatkan penegakan hukum atas dua pajak daerah: Pajak Alat Berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang sangat rendah, di mana hanya sekitar 22% dari 9.000 unit alat berat yang membayar pajak, dan realisasi PKB baru mencapai Rp 1,3 triliun dari target Rp 2,1 triliun. Gubernur mengusulkan agar polisi dapat memeriksa kelengkapan pajak selain SIM dan STNK selama operasi di jalan. Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.