Halim Kalla Ditahan KPK, Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Diduga Terlibat Konspirasi, Putra Mantan Wapres Diperiksa Terkait Aliran Dana Proyek Senilai Rp 34,6 Miliar

GODISCOVER.CO.ID – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Halim Kalla, putra dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penetapan ini menjadikannya pihak ketiga yang disangkakan dalam kasus yang telah menjerat dua orang sebelumnya.
Halim Kalla diduga terlibat dalam suatu konspirasi yang membantu para pihak dalam proyek PLTU Riau-1. KPK menduga adanya aliran dana sebesar Rp 34,6 miliar yang diberikan oleh perusahaan pengembang pembangkit listrik, PT PBG, kepada beberapa perusahaan yang dikaitkan dengan Halim. Aliran dana ini diduga kuat terkait dengan upaya untuk memuluskan atau mendapatkan keuntungan tertentu dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Johannes B. Kotjo sebagai Direktur PT PBG, dan Samin Tan selaku Komisaris PT PBG. Dengan ditetapkannya Halim, KPK menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran secara lebih tuntas.
Usai menjalani pemeriksaan sepanjang hari di Gedung KPK, Halim Kalla langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini secara mendalam dan transparan. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan percaya bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan mandat undang-undang.