
GODISCOVER.CO.ID – Kejaksaan Agung telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Serta produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut berjalan selama sembilan jam yakni sejak pukul 8.45 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada Kamis (13/3/2025).
Sepanjang pemeriksaan tersebut, Ahok hanya ditanya seputar pertanyaan umum. “Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan lebih melihat kepada bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding, ya PT Pertamina (Persero),” jelas Harli, dikutip Kamis (13/3/2025).
Adapun pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya seputar aktivitas pengawasan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak milik Pertamina.
Ahok, kata Harli, belum membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh pihaknya seputar aktivitas Kejagung RI. Hal itu lantaran dokumen yang diminta oleh pihaknya menyangkut Subholding Pertamina.
“Dan menurut yang bersangkutan bahwa kita masih harus melakukan katakanlah pengambilan data di Pertamina, di persero untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” ujarnya.
Maka dari itu, Kejagung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada sejumlah saksi jika dokumen yang dibutuhkan sudah diterima oleh pihaknya. “Misalnya terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini,” tambahnya.
Yang terang, Kejagung masih ingin mendalami Ahok sebagai saksi dari kasus tersebut terkait kegiatan ekspor-impor minyak dan produk kilang Pertamina. Data yang dibutuhkan oleh Kejagung sangat dibutuhkan untuk bisa melanjutkan penyidikan terhadap sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihaknya hingga saat ini.
“Ya, semua itu akan tentu diarahkan pada bagaimana dalam konteks pembuktian terhadap perbuatan tersangka,” terang Harli.