Pemerintah PPU Tegaskan Aturan: Semua Usaha Wajib Memiliki Izin Beroperasi
Bupati Penajam Paser Utara, H. Hariyono, menekankan pentingnya perizinan usaha sebagai pondasi ketertiban berusaha, penertiban administrasi, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

GODISCOVER.CO.ID – Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan imbauan keras. Bupati PPU, H. Hariyono, menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, wajib untuk mengantongi izin operasi sebelum memulai kegiatannya.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang baik di sektor ekonomi. Dengan memiliki data yang akurat tentang semua unit usaha yang beroperasi, pemerintah dapat melakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan yang lebih optimal.
Bupati Hariyono memaparkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan usaha membawa tiga manfaat utama yang saling berkaitan:
1. Penertiban Administrasi Pemerintahan: Perizinan memungkinkan pemerintah memiliki database yang lengkap dan terpercaya mengenai pelaku usaha di wilayahnya. Data ini menjadi dasar yang krusial untuk perencanaan pembangunan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Setiap izin usaha yang dikeluarkan disertai dengan kewajiban membayar retribusi. Kontribusi dari para pelaku usaha ini secara langsung akan memutar roda pembangunan di PPU, mendanai berbagai program dan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Kepastian dan Perlindungan Hukum: Usaha yang telah berizin memiliki landasan hukum yang kuat untuk beroperasi. Ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor, sekaligus melindungi usaha tersebut dari potensi sanksi administratif di kemudian hari.
Menyadari masih adanya usaha yang belum mengurus perizinan, Pemerintah Kabupaten PPU tidak hanya mengambil pendekatan represif. Langkah proaktif seperti sosialisasi dan pendekatan langsung kepada pelaku usaha akan terus digencarkan.
Tim dari dinas terkait akan turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perizinan serta memudahkan proses pengurusannya. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran mandiri dari para pelaku usaha agar datang secara sukarela untuk mengurus izin usahanya tanpa harus menunggu tindakan penertiban.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten PPU bertekad menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah yang berkelanjutan.