
GODISCOVER.CO.ID – Pemerintah Kota Balikpapan melarang pesta berskala besar saat pergantian Tahun Baru 2023. Pelarangan juga termasuk pesta kembang api dalam kerumunan besar.
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi izin keramaian untuk merayakan malam Tahun Baru.
“Terkait pesta kembang api maka otomatis kalau keramaiannya tidak ada maka pesta kembang apinya tidak ada,” ujar Zulkifli kepada wartawan.
Ia berujar, pihaknya telah melakukan rapat lintas instansi dengan Polresta ihwal pengamanan malam Tahun Baru. Pihaknya menekankan, pada perayaan malam Tahun Baru tidak memberi izin keramaian.
Dicontohkannya, bentuk keramaian itu dalam kegiatan berskala besar. Semisal konser dan sejenisnya. “Konser itu tidak ada, kalau perayaan terbatas seperti di hotel, dipersilakan. Tetapi yang sifatnya massal tidak boleh,” ujarnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan skala besar. Meski demikian untuk merayakan secara sederhana, tetap diizinkan. “Tidak boleh ada kegiatan massal. Yang kami tekankan pelarangan ini untuk menghindari kerumunan. Untuk Lapangan Merdeka tahun ini kita tidak tutup, tapi kita hanya mengimbau tidak ada perayaan besar-besaran,” ujarnya.
Pihaknya akan membuat edaran ke masyarakat terkait malam pergantian tahun. Terutama soal tidak boleh ada keramaian besar dan tidak ada pesta kembang api.






