Pencabutan Kartu Liput Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana Tuai Kecaman
LBH Pers Sebut Tindakan Itu Bentuk Pembatasan dan Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

GODISCOVER.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan Biro Pers Istana Kepresidenan yang mencabut kartu akreditasi liputan permanen yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Rizky Handayani. Pencabutan yang terjadi pada Selasa (4/6/2024) ini dinilai sebagai bentuk pembatasan dan intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Akibat dari pencabutan ini, Rizky Handayani tidak lagi diizinkan untuk meliput seluruh kegiatan resmi yang berlangsung di Istana Kepresidenan. Keputusan ini secara signifikan membatasi akses jurnalis tersebut dalam menjalankan tugasnya untuk melaporkan informasi penting dari pusat pemerintahan kepada publik.
Dalam pernyataan resminya, LBH Pers mendesak pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg) dan Biro Pers Istana, untuk segera mencabut keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. LBH Pers juga mendesak agar kartu akreditasi Rizky segera dikembalikan dan akses liputannya dipulihkan sepenuhnya.
LBH Pers mengingatkan bahwa pembatasan terhadap pekerja pers, terutama di pusat kekuasaan, merupakan sebuah langkah mundur bagi iklim demokrasi di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan dari pemerintah. Sampai berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencabutan akreditasi tersebut.