
GODISCOVER.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Staf Khusus Presiden, Arya Sinulingga, memberikan respons tegas terhadap pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai pembiayaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pernyataan yang dimaksud adalah komentar Purbaya yang menyatakan ketidakrelaannya jika utang proyek tersebut dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam klarifikasinya, Arya Sinulingga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran utang KCJB telah diatur secara jelas dan mengikat dalam kontrak yang disepakati oleh pemerintah Indonesia dan China. Ia menekankan bahwa prosesnya tidak bisa disederhanakan hanya dengan keinginan untuk “tidak mau bayar”.
“Jadi, begini. Itu ada kontraknya. Jadi, jangan dibayangkan bahwa kita nggak mau bayar, terus nggak bayar. Itu namanya nggak profesional,” ujar Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Arya menjelaskan lebih lanjut bahwa skema pembayaran dilakukan melalui PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai badan usaha yang menjalankan proyek. Pembayaran utang akan diproses sesuai dengan alur korporasi yang sehat dan transparan, bukan dengan cara yang instan atau di luar prosedur.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyampaikan kepastiannya mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran ini. Juru Bicara Kemenkeu, Isa Rakhmatawati, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia adalah pihak yang kredibel dan selalu mematuhi komitmennya, termasuk dalam hal pembayaran utang.
Isa menambahkan bahwa pembayaran cicilan utang KCJB telah dianggarkan dalam APBN. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah merencanakan pembayaran tersebut dengan matang sebagai bagian dari komitmen negara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengingkari kewajiban finansialnya dalam proyek strategis nasional ini.
Latar belakang dari pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa adalah kekhawatirannya mengenai besarnya biaya proyek KCJB yang membengkak dari perkiraan awal. Ia berpendapat bahwa jika pembiayaan ditanggung APBN, beban tersebut akan jatuh pada rakyat. Namun, respons dari Istana dan Kemenkeu ini menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk berpegang pada aturan dan kontrak yang ada, sambil memastikan bahwa mekanisme pembayarannya dilakukan secara profesional dan terencana melalui anggaran negara.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa komitmen pemerintah untuk menyelesaikan proyek KCJB diiringi dengan tanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban finansialnya secara tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan.