Ratusan Dosen Unmul Samarinda Tuntut Kesejahteraan
Mereka meminta pemerintah mencairkan dana tunjangan kinerja.

GODISCOVER.CO.ID – Sekitar 152 dosen Universitas Mulawarman Samarinda, menuntut kesejahteraan mereka. Ratusan dosen itu mendesak pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar segera membayar tunjangan kinerja.
Selama ini mereka dituntut menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi tapi tidak disertai kesejahteraan yang layak.
Pengamat Ekonomi Unmul, Purwadi Purwoharsojo menyambut baik aksi yang pernah dilakukan para dosen di Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi itu dinilai telah memberi ghirah bagi sivitas akademika Unmul Samarinda untuk menyatakan sikapnya.
“Jangan sampai dosen dianaktirikan. Pejabat pemerintah lain tetap dapat tunjangan kinerja, tapi dosen tidak,” beber Purwadi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).
Ia menyampaikan kinerja dosen pengabdian mereka diperlakukan seakan sapi perah. Kondisi tersbeut dinilai cukup menggambarkan kondisi para dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek.
Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin), para dosen ASN Indonesia menuntut tunjangan kinerja (tukin) hingga turun ke jalan. Para dosen ASN menuntut pembayaran tukin yang belum dibayarkan sejak 2020.
Menurut Purwadi, langkah itu sebagai salah satu bentuk perjuangan para pengajar agar bisa punya hak sama dengan instansi pemerintahan yang lain.
Ia menilai bahwa tidak dibayarnya tukin ini menunjukkan ketidakadilan bagi dosen dibandingkan ASN di instansi lain yang tetap menerima tunjangan kinerja.
Purwadi mengatakan, bahwa adanya tukin ini sebenarnya bisa jadi tambahan pemasukan dosen di luar gaji pokok yang didapat.
“Sehingga, kerja-kerja dosen pun bisa terdukung dengan adanya tunjangan kinerja tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan dosen ASN Indonesia menggelar aksi di Jakarta, Senin 3 Februari 2025 lalu. Mereka menuntut mendesak pemerintah segera melunasi tunggakan tukin selama empat tahun dan memastikan anggaran tukin tahun 2025.
Tuntutan disampaikan karena Tukin adalah bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi. (*)
 
 





