ArticleNews

UMK Sumatera Utara 2026 Dirombak, Upah 34 Daerah Naik 10 Persen

Kota Medan Puncaki Daftar dengan UMK Rp 4,4 Juta, Mandailing Natal Terendah Rp 3,2 Juta

GIDOSCOVER.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 yang berlaku di 34 daerah. Rata-rata kenaikan mencapai 10 persen, dengan Kota Medan sebagai wilayah dengan upah tertinggi menyentuh Rp 4,4 juta.

UMK Tertinggi di Sumatera Utara 2026

Berikut daftar UMK tertinggi di Sumut 2026:

1. Kota Medan: Rp 4.400.000
2. Kota Binjai: Rp 4.200.000
3. Kota Tebing Tinggi: Rp 4.150.000
4. Kabupaten Deli Serdang: Rp 4.100.000
5. Kota Pematang Siantar: Rp 4.050.000

UMK Terendah di Sumatera Utara 2026

1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.200.000
2. Kabupaten Nias Selatan: Rp 3.250.000
3. Kabupaten Pakpak Bharat: Rp 3.300.000
4. Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 3.350.000
5. Kabupaten Samosir: Rp 3.400.000

Proses Penetapan UMK 2026

Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menjelaskan, penetapan UMK 2026 melalui proses yang matang dengan mempertimbangkan berbagai faktor:

– Pertumbuhan ekonomi Sumut yang mencapai 5,8%
– Inflasi yang terkendali di angka 3,2%
– Kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya
– Kemampuan dunia usaha

“Kami telah mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Kenaikan 10% ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus tetap mendukung iklim usaha,” ujar Hassanudin.

Reaksi dari Pihak Terkait

Serikat Pekerja:
Ketua Federasi Serikat Pekerja Sumut, Ahmad Basri, menyambut baik kenaikan ini. “Kami apresiasi keputusan gubernur. Kenaikan 10% sudah cukup baik meski kami sebelumnya mengusulkan 12%,” ujarnya.

Asosiasi Pengusaha:
Ketua Apindo Sumut, Robert Siahaan, mengaku siap melaksanakan keputusan ini. “Kami memahami kebutuhan kenaikan upah, tapi mohon pemerintah juga perhatikan insentif bagi pengusaha,” pintanya.

Perbandingan dengan Provinsi Lain

UMK Sumut 2026 masih berada di atas rata-rata regional:
– Sumatera Utara: Rp 4,4 juta (tertinggi)
– Riau: Rp 4,2 juta
– Sumatera Barat: Rp 3,9 juta
– Aceh: Rp 3,8 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
.