
GIDOSCOVER.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 yang berlaku di 34 daerah. Rata-rata kenaikan mencapai 10 persen, dengan Kota Medan sebagai wilayah dengan upah tertinggi menyentuh Rp 4,4 juta.
UMK Tertinggi di Sumatera Utara 2026
Berikut daftar UMK tertinggi di Sumut 2026:
1. Kota Medan: Rp 4.400.000
2. Kota Binjai: Rp 4.200.000
3. Kota Tebing Tinggi: Rp 4.150.000
4. Kabupaten Deli Serdang: Rp 4.100.000
5. Kota Pematang Siantar: Rp 4.050.000
UMK Terendah di Sumatera Utara 2026
1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.200.000
2. Kabupaten Nias Selatan: Rp 3.250.000
3. Kabupaten Pakpak Bharat: Rp 3.300.000
4. Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 3.350.000
5. Kabupaten Samosir: Rp 3.400.000
Proses Penetapan UMK 2026
Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menjelaskan, penetapan UMK 2026 melalui proses yang matang dengan mempertimbangkan berbagai faktor:
– Pertumbuhan ekonomi Sumut yang mencapai 5,8%
– Inflasi yang terkendali di angka 3,2%
– Kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya
– Kemampuan dunia usaha
“Kami telah mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Kenaikan 10% ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus tetap mendukung iklim usaha,” ujar Hassanudin.
Reaksi dari Pihak Terkait
Serikat Pekerja:
Ketua Federasi Serikat Pekerja Sumut, Ahmad Basri, menyambut baik kenaikan ini. “Kami apresiasi keputusan gubernur. Kenaikan 10% sudah cukup baik meski kami sebelumnya mengusulkan 12%,” ujarnya.
Asosiasi Pengusaha:
Ketua Apindo Sumut, Robert Siahaan, mengaku siap melaksanakan keputusan ini. “Kami memahami kebutuhan kenaikan upah, tapi mohon pemerintah juga perhatikan insentif bagi pengusaha,” pintanya.
Perbandingan dengan Provinsi Lain
UMK Sumut 2026 masih berada di atas rata-rata regional:
– Sumatera Utara: Rp 4,4 juta (tertinggi)
– Riau: Rp 4,2 juta
– Sumatera Barat: Rp 3,9 juta
– Aceh: Rp 3,8 juta






