Wawali Bagus Nilai Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan
Pemkot dan DPRD menggagas Perda anti narkoba.

GODISCOVER.CO.ID – Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, menyampaikan hingga saat ini, Balikpapan belum memiliki regulasi khusus ihwal pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia khawatir terhadap peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda.
“Padahal peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan,” ujar Bagus, Kamis (13/3/2025).
Ia menilai Balikpapan sudah waktunya membuat peratutan daerah tentang narkoba. Untuk itu dalam Paripurna bersama DPRD Balikpapan, pihaknya membahas regulasi terkait.
Kata Bagus, Raperda narkoba akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota untuk bersinergi dengan berbagai pihak, mulai instansi vertikal, swasta, maupun masyarakat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Bagus bilang draf regulasi telah mengakomodasi pelbagai aspek menyesuaikan kebutuhan. Namun, masih ada pembahasan dengan perangkat daerah dan instansi terkait untuk memastikan efektivitasnya.
“Dengan Raperda ini, kami berharap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Balikpapan dapat dilakukan lebih sistematis dan efektif,” imbuhnya.
Penangkapan terhadap bandar narkoba Kaltim, sekaligus Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi, menjadi perhatian Pemkot dan Parlemen.
Raperda Narkoba pun menjadi alternatif solusi untuk menekan kasus narkoba di kota ini. Untuk itu, melalui Rapat Paripurna, eksekutif dan legislatif Balikpapan membahas ihwal regulasi daerah soal Raperda narkoba. Paripurna berlangsung di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan.
Salah satu Raperda yang dibahas tentang Fasilitasi Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Raperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.






