DPRD Balikpapan

Bapemperda Sahkan 7 Perda

Mengikuti laju perkembangan kota Balikpapan yang dinamis, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan 7 Peraturan Daerah (Perda) selama 2020. Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arief Agung menyampaikan, laporan Bapemperda atas pembahasan keputusan DPRD Balikpapan tentang penetapan Perda tahun 2020.

“Selama tahun 2020 Bapemperda telah mengesahkan 7 Perda dari 11 Raperda yang dibahas,” katanya.

Ketujuh Raperda tersebut, lanjutnya, yang telah disahkan adalah Perda tentang Sistem Online Pajak Daerah, Perda tentang pengendalian penebangan pohon, Perda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manuntung, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manuntung, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Tujuh Perda itu merupakan inisiatif DPRD dan Pemkot Balikpapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief menyebutkan, dari 7 Perda tersebut, 2 Perda merupakan inisiatif DPRD yakni Perda tentang sistem online pajak daerah dan tentang pengendalian penebangan pohon. Dan 5 Perda usulan Pemkot Balikpapan di antaranya Perda tentang penanggulangan kemiskinan, Perda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Perda tentang perusahaan umum daerah air minum Kota Balikpapan, Perda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah air minum, dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Terdapat 4 Perda yang paling urgent dalam pengesahannya dalam kepentingan pengelolaan kota Balikpapan yang sangat dinamis laju perkembangannya,” paparnya.

Masa pandemi Covid-19, tambahnya, adalah satu hal yang merubah gaya dan kebiasaan pola kerja tim Bapemperda. Kendala yg hadapi tim Bapemperda adalah pembatasan peserta rapat dan pengaturan waktu kerja yang diterapkan (WFH) guna pencegahan penularan Covid-19 dan belum ada pengajuan untuk dilakukan pembahasan bersama.

Arief menambahkan, tahun 2021 utk program propemperda ada 18 Raperda yg akan dibahas, baik dari luncuran Propemperda 2020 maupun usulan baru dari inisiatif dewan maupun inisiatif dan revisi dari pemkot Balikpapan.

“Di antaranya yang urgent untuk skala prioritas disahkan adalah revisi Perda Tibum atau ketertiban umum. Perda ini juga diharapkan menjadi payung hukum untuk penegakan protokol kesehatan, karena selama ini kegiatan penegakan protokol kesehatan menggunakan Perwali, oleh karena itu perlu penguatan dengan menggunakan Perda Tibum,” kata Arief yang juga merupakan Ketua Harian Partai Golkar Balikpapan ini.

Arief dan anggota DPRD laoinnya berharap, semoga dengan telah disahkan 7 Perda ini, akan menjadi tata kelola Kota Balikpapan semakin baik. (*/chow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button