Hukum & Kriminal

Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Tambang Ilegal

Godiscover – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu YP sebagai pengawas dan DA selaku pemilik modal.

“Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim tentang aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono, dilansir Antara, Rabu 14 Desember 2022.

Indra menjelaskan kedua tersangka itu warga Kota Samarinda. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Keduanya diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin.

“Kami juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka,” jelas Indra.  

Barang bukti itu, antara lain, tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Menurutnya, barang bukti itu bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara. Dalam tiga bulan terakhir, Polda Kaltim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim. Masing-masing di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button